Makalah Profesi Dan Profesional Guru. Makalah Profesi Dan Profesional Guru. Suatu makalah yang tersusun berdasarkan rumusan masalah serta silabus dari matakuliah profesi keguruan, dalam rumusan masalah membahas Apakah arti profesi guru,?
- Segala puji bagi Allah SWT atas rahmatnya yang telah dilimpahkan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Makalah ini dibuat sebagai persyaratan tugas akhir semester untuk program study Profesi Kependidikan.
- MAKALAH : PENDIDIKAN GURU. Pendidik pada pendidikan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat.
- Bagaimanakah menjadi guru yang profesional D. Lingkup Penelitian Pembahasan makalah ini hanya terbatas pada Guru profesi BAB II ANALISIS A.
- MAKALAH PROFESI KEGURUAN. Sebagai contoh mereka yang telah lulus sarjana baru mengikuti pendidikan profesi seperti dokter, dokter gigi, psikologi, apoteker. BAB III PROFESI GURU DAN SYARAT-SYARATNYA.
- Kode etik guru Indonesia merupakan himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. Kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman.
- Professional guru merupakan suatu cara untuk memperbaiki citra profesi pendidikan yang selama ini. Kepala Sekolah agar dapat secara maksimal memahami tuntutan profesi guru dalam upaya. BLOG MAKALAH PENDIDIKAN SEKOLAH.
Contoh Makalah Etika Profesi Guru. Latar Belakang Masalah Komunikasi merupakan sarana untuk terjalinnya hubungan antar seseorang dengan orang lain, dengan adanya. Oleh : Alimudin S.Pd.I BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang masalah Sebagaimana telah dimaklumi bahwa dalam lingkup pendidikan yang terkecil yaitu sekolah, guru memegang peranan yang amat penting dan strategis. MAKALAH KODE ETIK SEORANG GURU DALAM PENDIDIKAN. Disusun guna memenuhi mata kuliah Etika Profesi Dosen pengampu : Ibu Nanik Suryani Disusun oleh : Nama : Dania Wahyu Destiana NIM : 7312309010 Prodi : Manajemen Perkantoran D3.
Bagaimanakah menjadi guru yang profesional ? Profesi berasal dari bahasa latin . Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan . Untuk lebih jelas makalahnya silakan anda baca di bawah ini. BAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang. Terpujilah Wahai Engkau Ibu Bapak Guru. Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku.
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku. S'bagai prasasti t'rima kasihku `tuk pengabdianmu dst. Syair lagu Hymne Guru ini sudah sering sekali kita dengar dan nyanyikan. Seandainya kita coba mengkaji lebih dalam akan arti/makna dari lagu tersebut, maka tampaklah sebuah gambaran keseharian seorang guru, dengan loyalitasnya, ketekunan serta pengor- banan dalam mendidik siswa untuk mencapai suatu proses perkembangan yang optimal. Namun, dibalik itu semua juga tersirat suatu dilema profesi ini dimana seringkali guru tidak menerima penghargaan ataupun perlakuan yang sebanding dengan apa yang telah dikorbankan.
Sebagai seorang yang berprofesi sebagai seorang guru apakah yang harus kita lakukan? Bagaimana pula sebaiknya kita menyikapi hal ini dengan lebih arif dan bijaksana? Karangan ini hanyalah sebuah tulisan dari pemikiran dan diskusi yang teoritis ini, namun dengan yang teoritis ini, penulis bisa berharap dapat memberikan masukan un- tuk merefleksikan kembali pilihan kita. B. Tujuan. Sesuai dengan kenyataan yang melatar belakangi, resume ini bertujuan : Untuk mengetahui pengertian dan Profesi Guru. Untuk mengetahui profesi guru. C. Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang dan tujuan di atas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut : Apakah arti profesi guru. Bagaimanakah menjadi guru yang profesional. D. Lingkup Penelitian.
Pembahasan makalah ini hanya terbatas pada Guru profesi. BAB IIANALISISA. Pengertian Profesi. Profesi berasal dari bahasa latin . Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan . Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma- norma sosial de- ngan baik. Menurut Dr. Kieser Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya.
Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun dalam perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru menjadi berbeda dari pekerjaan lain, profesi guru termasuk ke dalam profesi khusus selain dokter, penasihat hukum, pastur. Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan manusia atau masyarakat.
Orang yang menjalankan profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya, itu haknya; ia dan keluarga- nya harus hidup akan tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya, melainkan kese- diaannya untuk melayani sesama. Di lain pihak profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Mereka (guru) dalam ke- adaan darurat dianggap wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok.
Atau dengan kata lain hakikat profesi luhur adalah pengabdian kemanusiaan. B. Dua Prinsip Etika Profesi Luhur. Tuntutan dasar etika profesi luhur yang pertama ialah agar profesi itu dijalankan tanpa pamrih. Menurut keyakinan orang dan menurut aturan- aturan kelompok (profesi luhur), para profesional wajib membaktikan keahlinan mereka semata- mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua etika profesi, cacat jiwa pokok dari seorang profe- sional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya sendiri di atas kepen- tingan klien. Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam ke- adaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Kesimpulannya adalah jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti profesi- profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus luhur.
Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bu- kan semata- mata segi materinya belaka. C. Professional. Professional yaitu seorang guru, yang ahli dalam bidang keilmuan yang dikuasainya dituntut bukan hanya sekedar mampu mentransfer keilmuan ke dalam diri anak didik, tetapi juga mampu mengembangkan potensi yang ada dalam diri poserta didik. Maka, bentuk pembelajaran kongkret dan penilaian secara komprehensif diperlukan untuk bisa melihat siswa dari berbagai perspektif. Persiapan pembelajaran menjadi sesuatu yang wajib dikerjakan, dan pelaksanaan aplikasi dalam kelas berpijak kepada persiapan yang telah dibuat dengan menyesuaikan terhadap kondisi setempat atau kelas yang berbeda. Kepedulian untuk mengembangkan kemampuan afektif, emosional, social dan spiritual siswa, sesuatu yang vital untuk bisa melihat kelebihan atau keungulan yang terdapat dalam diri anak.
Peserta didik diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan menemukan aktualisasi sehingga tumbuh rasa percaya diri. Di atas telah dijelaskan tentang mengapa profesi guru sebagai profesi khusus dan luhur. Berikut akan diuraikan tentang 2 tuntutan yang harus dipilih dan dilaksanakan guru dalam upaya mendewasakan anak didik. Tuntutan itu ada- lah: Mengembangkan visi anak didik tentang apa yang baik dan mengembangkan self esteem anak didik.
Mengembangkan potensi umum sehingga dapat bertingkah laku secara kritis terhadap pilihan- pilihan. Secara konkrit anak didik mampu mengambil keputusan untuk menentukan mana yang baik atau ti- dak baik. Maksudnya adalah bahwa konsep manusia terhadap apa yang baik hanya dikembangkan dari sudut pandang yang sudah ada pada diri siswa sehingga tak terakomodir konsep baik secara universal. Dalam hal ini, anak didik tidak di- ajarkan bahwa untuk mengerti akan apa yang baik tidak hanya bertitik tolak pada diri siswa sendiri tetapi perlu mengerti konsep ini dari orang lain atau lingkungan sehingga menutup kemung- kinan akan timbulnya visi bersama (ke- lompok) akan hal yang baik. Berbeda dengan tujuan yang pertama, tujuan yang kedua lebih menekankan akan kemampuan dan peranan lingkungan dalam menentukan apa yang baik tidak hanya berdasarkan pada diri namun juga pada orang lain berikut akibatnya. Di lain pihak guru mempersiapkan anak didik untuk melaksanakan kebebasannya dalam mengem- bangkan visi apa yang baik secara kon- krit dengan penuh rasa tanggung jawab di tengah kehidupan bermasya- rakat sehingga pada akhirnya akan terbentuklah dalam diri anak sense of justice dan sense of good.
Komitmen guru dalam mengajar guna pencapaian tujuan mengajar yang kedua lebih lanjut diuraikan bahwa guru harus memiliki loyalitas terhadap apa yang ditentukan oleh lembaga (sekolah). Sekolah selanjutnya akan mengatur guru, KBM dan siswa supaya mengalami proses belajar mengajar yang berlangsung dengan baik dan supaya tidak terjadi penyalahgunaan jabatan. Namun demikian, sekolah juga perlu memberikan kebebasan bagi guru untuk mengembangkan, memvariasikan, kreativitas dalam merencanakan, membuat dan mengevaluasi sesuatu proses yang baik (guru mempunyai oto- nomi). Hal ini menjadi perlu bagi se- orang yang profesional dalam pekerjaannya. Masyarakat umum juga dapat membantu guru dalam proses kegiatan belajar mengajar.
Hal ini dimungkinkan karena masyarakat ikut bertanggung jawab terhadap `proses' anak didik. Ma- syarakat dapat mengajukan saran, kritik bagi lembaga (sekolah). Lembaga (sekolah) boleh saja mempertimbangkan atau menggunakan masukan dari masyarakat untuk mengembangkan pendidikan tetapi lembaga (sekolah) atau guru tidak boleh bertindak sesuai dengan kehendak masyarakat karena hal ini menyebabkan hilangnya profesionalitas guru dan otonomi lembaga (sekolah) atau guru. Dengan demikian, pemahaman akan visi pekerjaan sesuai dengan etika moral profesi perlu dipahami agar tuntutan yang diberikan kepada guru bukan dianggap sebagai beban melainkan visi yang akan dicapai guru melalui proses belajar mengajar.
Guru perlu diberikan otonomi untuk mengembangkan dan mencapai tuntutan tersebut. D. Kode Etik Guru. KODE ETIK GURU INDONESIACara indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap tuhan yang maha esa bangsa dan negara kemanusiaan pada umumnya guru indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada undang- undang turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita- cita proklamasi kemerdekaan repoblik indonesia oleh sebab itu guru indinesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar- dasar sebagai berikut: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik- baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. Guru secara pribadi dan secara bersama- sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional. Guru secara bersama- sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian Guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. BAB IIIKESIMPULANA.